Nakita.id - Beberapa waktu lalu, susu kental manis sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Kendati memiliki label sebagai susu, nyatanya susu kental manis memiliki kadar gula yang lebih tinggi dibandingkan produk susu lainnya.
Baca Juga : BPOM: Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu, Ini Fakta Mencengangkan SKM yang tak Banyak Diketahui
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, penggunaan gula dalam Susu Kental Manis (SKM) seharusnya kurang dari 10%, tidak boleh lebih.
Namun, di Indonesia sebagian besar produk SKM yang beredar di pasaran justru mengandung kadar gula lebih dari 50%.
Hal ini dibenarkan oleh dr. Soeko Werdi Nindito D, MARS, Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen Yankes, Kementrian Kesehatan Repubrik Indonesia yang menyatakan bahwa kandungan gula dalam susu kental manis tidaklah bagus.
Dengan kadar gula yang tinggi, SKM tidak baik jika dikonsumsi oleh anak-anak, karena dapat mengakibatkan beragam masalah kesehatan, seperti obesitas dan diabetes.
Baca Juga : Jangan Kaget Moms, 6 Hal ini Akan Terjadi Pada Organ Intim Setelah Melahirkan
Namun, dengan harga yang jauh lebih murah produk ini tak pelak menjadi pilihan banyak ibu untuk dikonsumsi anak mereka.
Bahkan ada pula yang menggunakan SKM sebagai pengganti ASI.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merevisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjadi Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan.
Baca Juga : BPOM Keluarkan Aturan Ini Agar Kental Manis Masih Dapat Disebut Susu
Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis.
Peraturan ini juga dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM di Jakarta, Jumat (26/10).
Dalam Perka BPOM 31/2018, posisi susu kental manis masuk ke dalam salah satu produk susu.
Namun untuk label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 tersebut sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.
Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis yang kini tidak lagi berlaku setelah terbitnya Perka BPOM terbaru.
Baca Juga : Bukan Hanya Susu Kental Manis, 4 Produk yang Sering Dikonsumsi Anak ini juga Berbahaya!
Sudaryatmo yakin, keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi yang tepat sehingga dapat mengonsumsi produk pangan sesuai manfaatnya.
"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan menjadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.
Baca Juga : Stop Berikan Susu Kental Manis pada Si Kecil, Bisa Mengancam Kesehatan Si Kecil Kata Dokter Reisa
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman turut mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan.
Ia menilai Perka ini telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang utuh.
"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi.
Baca Juga : Pernah Menikah dengan Konglomerat Indonesia, Begini Mewahnya Kediaman Sosialita Jamie Chua
Untuk menyesuaikan label produk dengan aturan yang baru, pelaku industri akan diberikan masa tenggang selama 30 bulan setelah aturan terbit.
Adhi berharap, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang perlu disempurnakan dalam Perka BPOM, ada regulatory assessment yang dilakukan bersama.
Baca Juga : Kental Manis Tak Lagi Jadi 'Susu', BPOM Keluarkan Beberapa Larangan Ini!
"Ini sangat penting karena akhir-akhir ini ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dan menghabiskan energi, padahal sebenarnya ada banyak hal yang bisa kita lakukan bersama," tutur Adhi.
Ia mengapresiasi sikap BPOM yang semakin terbuka dengan semua pemangku kepentingan produk pangan olahan.
Komunikasi yang baik dapat menjadi kunci kesuksesan bersama bagi produsen maupun konsumen.
Khusus susu kental manis, Adhi juga berharap agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah percaya dengan isu yang beredar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Sebagai acuan utama, keterangan pada kemasan produk SKM sudah memberikan informasi yang jelas untuk mengetahui komposisi dan ketentuan penggunaan yang benar.
Baca Juga : Kanker Tulang Renggut Nyawa Sang Ayah, Nia Ramadhani Dapat Wasiat Agar Tak Lakukan 2 Hal Ini!
Senada dengan Adhi, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo juga menyambut baik terbitnya Perka BPOM Nomor 31/2018 yang telah melewati berkali-kali konsultasi publik.
"Ini awal yang baik untuk BPOM agar bekerja lebih baik sehingga industri mendapat keuntungan dan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang lebih baik," pungkas Agus.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR