Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 tersebut sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.
Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis yang kini tidak lagi berlaku setelah terbitnya Perka BPOM terbaru.
Baca Juga : Bukan Hanya Susu Kental Manis, 4 Produk yang Sering Dikonsumsi Anak ini juga Berbahaya!
Sudaryatmo yakin, keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi yang tepat sehingga dapat mengonsumsi produk pangan sesuai manfaatnya.
"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan menjadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.
Baca Juga : Stop Berikan Susu Kental Manis pada Si Kecil, Bisa Mengancam Kesehatan Si Kecil Kata Dokter Reisa
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman turut mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan.
Ia menilai Perka ini telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang utuh.
"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi.
Baca Juga : Pernah Menikah dengan Konglomerat Indonesia, Begini Mewahnya Kediaman Sosialita Jamie Chua
Untuk menyesuaikan label produk dengan aturan yang baru, pelaku industri akan diberikan masa tenggang selama 30 bulan setelah aturan terbit.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR