Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Perempuan yang Dibungkam Hukum: Korban Pelecehan Seksual Tapi Justru Dapat Hukuman

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 31 Desember 2018 | 09:01 WIB
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, La (KOMPAS.com/FITRI)

Selama beberapa waktu belakangan, WA mau tak mau harus menuruti nafsu bejat sang kakak.

WA diperkosa kakaknya sendiri AR (18) selama berkali-kali, sampai WA dinyatakan hamil di usianya yang masih sangat belia.

Gadis mana yang bisa menyuarakan dan membela diri, tatkala sadar bahwa orang terdekatlah yang melakukannya?

WA sudah melaporkan diri telah diperkosa AA sebanyak delapan kali.

Oleh karenanya, AA dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena telah melakukan kekerasan di bawah umur.

Tetapi yang membuat masyarakat iba, pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara bagi WA, karena WA terbukti telah melakukan aborsi pada janin yang ada di kandungannya.

Menurut Listro Arif Budiman, salah satu hakim dan juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Sumatera, remaja perempuan tersebut telah dipenjara pekan lalu.

WA mendapat hukuman penjara enam bulan di lembaga rehabilitasi remaja.

Kronologi WA dinyatakan sebagai tersangka aborsi bermula dari seorang tetangga yang menemukan janin tanpa kepala.

Menemukan janin tersebut, saksi segera melaporkan hal tersebut ke polisi dan dimulailah penyelidikan.

Baca Juga : Hamil dan Diperkosa Kakaknya, Remaja Putri di Sumatera ini Malah Divonis Penjara oleh Pengadilan

Tak hanya WA, ibu WA juga diduga menjadi fasilitator aborsi yang dilakukan anaknya. Ia juga turut diperiksa oleh kepolisian.