Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Perempuan yang Dibungkam Hukum: Korban Pelecehan Seksual Tapi Justru Dapat Hukuman

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 31 Desember 2018 | 09:01 WIB
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, La (KOMPAS.com/FITRI)

MA menjatuhkan vonis bersalah tersebut pada 26 September 2018. Oleh karena itu, Nuril pun melawan balik.

Pada Bulan November 2018, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya sudah melaporkan Muslim, mantan kepala SMA 7 Matatam, ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

3. Karyawan BPJS dipecat setelah melapor diperkosa atasannya

Sedikit berbeda dengan kisah WA dan Baiq Nuril, RA (27) untungnya tak sampai mencicipi tidur di balik jeruji besi.

Tetapi, mereka mendapatkan perlakuan yang sama juga mendapat ketidakadilan dari berbagai pihak.

Seorang tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK) yang berinisial RA (27) yang diduga jadi korban perkosaan oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Dikutip dari Kompas.com, RA mengaku diperkosa 4 kali.

Pemerkosaan tersebut dikabarkan terjadi selama periode April 2016 sampai November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

RA mengaku tak hanya diperkosa 4 kali, berkali-kali ia mendapatkan perilaku pelecehan seksual.

Pelecehan tersebut terjadi baik di dalam maupun luar kantor.