Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Perempuan yang Dibungkam Hukum: Korban Pelecehan Seksual Tapi Justru Dapat Hukuman

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 31 Desember 2018 | 09:01 WIB
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, La (KOMPAS.com/FITRI)

Nakita.id – Mereka yang lemah, suaranya kadang atau bahkan tak didengarkan secara ramah.

Bahkan kadang, teriakannya pun sama sekali tak membuat telinga para pencari kebenaran takut.

Isak tangisnya luruh, hatinya hancur, belum lagi emndapati kenyataan bahwa dirinya telah dilecehkan.

Beruntung bila mereka hanya dapat ancaman. Lalu bagaimana dengan suara perempuan yang sudah ditindas dan mendapat perlakuan pelecehan seksual secara fisik?

Hanya mengancam dan berteriak justru membuat mereka semakin terdesak dalam situasi makin mencekam.

Lalu, mereka tak ayal jadi sasaran tidak adanya tingkat kewaspadaan untuk menjaga diri mereka, sedang orang di luar tak mengerti dalam situasi terdesak itu.

Belakangan ini, di Indonesia makin marak aksi pelecehan seksual.

Ada di antara mereka yang diancam dengan berbagai cara, ada yang tak bisa lepas dari jeratan karena selalu didesak keadaan, ada yang sudah melapor, tapi justru kena tindas.

Baca Juga : Amankan Demo Mahasiswa yang Ricuh, 7 Polwan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

Di 2018 ini, Nakita.ID merangkum tiga kisah berbeda, mereka yang mendapat kekerasan dan pelecehan seksual, tetapi justru terjerat hukuman, baik secara personal maupun hukuman pidana.

1. WA dipenjara setelah mengaborsi bayi hasil pelecehan seksual

Belum kering betul air mata WA, gadis usia 15 tahun yang mendapati dirinya mengandung anak dari kakaknya sendiri, ia kembali harus menelan pil pahit.

Selama beberapa waktu belakangan, WA mau tak mau harus menuruti nafsu bejat sang kakak.

WA diperkosa kakaknya sendiri AR (18) selama berkali-kali, sampai WA dinyatakan hamil di usianya yang masih sangat belia.

Gadis mana yang bisa menyuarakan dan membela diri, tatkala sadar bahwa orang terdekatlah yang melakukannya?

WA sudah melaporkan diri telah diperkosa AA sebanyak delapan kali.

Oleh karenanya, AA dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena telah melakukan kekerasan di bawah umur.

Tetapi yang membuat masyarakat iba, pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara bagi WA, karena WA terbukti telah melakukan aborsi pada janin yang ada di kandungannya.

Menurut Listro Arif Budiman, salah satu hakim dan juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Sumatera, remaja perempuan tersebut telah dipenjara pekan lalu.

WA mendapat hukuman penjara enam bulan di lembaga rehabilitasi remaja.

Kronologi WA dinyatakan sebagai tersangka aborsi bermula dari seorang tetangga yang menemukan janin tanpa kepala.

Menemukan janin tersebut, saksi segera melaporkan hal tersebut ke polisi dan dimulailah penyelidikan.

Baca Juga : Hamil dan Diperkosa Kakaknya, Remaja Putri di Sumatera ini Malah Divonis Penjara oleh Pengadilan

Tak hanya WA, ibu WA juga diduga menjadi fasilitator aborsi yang dilakukan anaknya. Ia juga turut diperiksa oleh kepolisian.

WA dikenai sanksi hukum karena melakukan aborsi dengan jeratan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini, WA sudah kembali ke rumah. Kasusnya sudah ditangguhkan dan kuasa hukumnya meminta banding sembari menunggu putusan keadilan.

2. Baiq Nuril, dilecehkan seksual oleh Kepala Sekolah dan justru dipenjara

Baiq Nuril, begitu ia dikenal masyarakat Indonesia kini. Wajahnya seolah menghiasi setiap headline pemberitaan publik.

Bukan karena ia mendapat kekuasaan dan juga jabatan tinggi, tetapi karena dirinya merasa tak dihargai sebagai perempuan.

Baiq Nuril, diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram 2014 silam. Namun kini, kasusnya makin bergulir ke ranah yang lebih lebar dan panjang.

Untuk melindungi dirinya, Baiq Nuril mencoba merekam ucapan atasannya tersebut ke sebuah ponsel, tujuannya untuk tidak lagi dilecehkan.

Tujuannya, agar sewaktu-waktu bisa jadi barang bukti bila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernama Muslim tersebut kembali melakukan hal yang tidak sopan dan ia akan membawanya ke ranah hukum.

Sayang, Baiq Nuril justru dianggap bersalah dalam kasus ini. Baiq Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas. Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp500 juta.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Baiq Nuril, Ini Sebabnya Mengapa Perempuan Rentan Mengalami Pelecehan Seksual

Nuril dinyatakan menyebarluaskan video rekaman sehingga Nuril dijatuhi hukuman karena melanggar UU ITE.

MA menjatuhkan vonis bersalah tersebut pada 26 September 2018. Oleh karena itu, Nuril pun melawan balik.

Pada Bulan November 2018, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya sudah melaporkan Muslim, mantan kepala SMA 7 Matatam, ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

3. Karyawan BPJS dipecat setelah melapor diperkosa atasannya

Sedikit berbeda dengan kisah WA dan Baiq Nuril, RA (27) untungnya tak sampai mencicipi tidur di balik jeruji besi.

Tetapi, mereka mendapatkan perlakuan yang sama juga mendapat ketidakadilan dari berbagai pihak.

Seorang tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK) yang berinisial RA (27) yang diduga jadi korban perkosaan oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Dikutip dari Kompas.com, RA mengaku diperkosa 4 kali.

Pemerkosaan tersebut dikabarkan terjadi selama periode April 2016 sampai November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

RA mengaku tak hanya diperkosa 4 kali, berkali-kali ia mendapatkan perilaku pelecehan seksual.

Pelecehan tersebut terjadi baik di dalam maupun luar kantor.

RA mengaku sudah melaporkan tindakan SAB sejak insiden kekerasa seksual pertama ke AW dan juga kepada Dewas BPJS-TK lain berinisial GW.

GW berjanji akan melindungi RA dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan SAB, terutama saat dinas ke luar kota.

Baca Juga : Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diduga Perkosa Karyawannya, Korban Justru Dipecat dari Pekerjaannya

Sayangnya, perlindungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

RA masih menjadi korban pelecehan dan perkosaan.

Tak cukup sampai disitu penderitaan RA, ia juga dipecat dari pekerjaannya setelah dua hari melakukan pelaporan.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.

SAB merupakan tokoh yang sangat dihormati bahkan ditakuti di lingkungan BPJS TK.

"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," imbuhnya.

Ketiga kasus di atas mendapat perhatian khusus dari berbagai aktivis, terutama aktivis perempuan.

Bahkan, Baiq Nuril pun sampai menyurati Presiden Joko Widodo agar mendapat keadilan.

Sayangnya suara mereka tak ingin didengar oleh para petinggi hukum.

Mereka terbungkam dan pasal-pasal pelecehan seksual seolah tak berlaku baginya.

Baca Juga : Dianggap Tabu, Tidak Adanya Pendidikan Seksual pada Anak Jadi Risiko Tertinggi Maraknya Pelecehan Seksual

Selimut yang harusnya melindunginya pun tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kini, menjaga diri adalah cara terbaik terhindar dari insidep yang dialami WA, Baiq Nuri, dan RA.

Meski kadang, menjaga diri bukan satu-satunya cara ampuh untuk menghindari pelecehan seksual.