Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Perempuan yang Dibungkam Hukum: Korban Pelecehan Seksual Tapi Justru Dapat Hukuman

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 31 Desember 2018 | 09:01 WIB
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, La (KOMPAS.com/FITRI)

WA dikenai sanksi hukum karena melakukan aborsi dengan jeratan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini, WA sudah kembali ke rumah. Kasusnya sudah ditangguhkan dan kuasa hukumnya meminta banding sembari menunggu putusan keadilan.

2. Baiq Nuril, dilecehkan seksual oleh Kepala Sekolah dan justru dipenjara

Baiq Nuril, begitu ia dikenal masyarakat Indonesia kini. Wajahnya seolah menghiasi setiap headline pemberitaan publik.

Bukan karena ia mendapat kekuasaan dan juga jabatan tinggi, tetapi karena dirinya merasa tak dihargai sebagai perempuan.

Baiq Nuril, diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram 2014 silam. Namun kini, kasusnya makin bergulir ke ranah yang lebih lebar dan panjang.

Untuk melindungi dirinya, Baiq Nuril mencoba merekam ucapan atasannya tersebut ke sebuah ponsel, tujuannya untuk tidak lagi dilecehkan.

Tujuannya, agar sewaktu-waktu bisa jadi barang bukti bila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernama Muslim tersebut kembali melakukan hal yang tidak sopan dan ia akan membawanya ke ranah hukum.

Sayang, Baiq Nuril justru dianggap bersalah dalam kasus ini. Baiq Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas. Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp500 juta.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Baiq Nuril, Ini Sebabnya Mengapa Perempuan Rentan Mengalami Pelecehan Seksual

Nuril dinyatakan menyebarluaskan video rekaman sehingga Nuril dijatuhi hukuman karena melanggar UU ITE.