Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 10:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

2. Insentif ekonomi

Bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif ekonomi.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, bantuan sosial kepada karyawan dan bantuan lainnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

Baca Juga: Tak Mau Disebut Pelakor Saat Dinikahi Pria Beristri, Nita Thalia Ungkap Alasan Mengejutkan yang Bikin Uya Kuya Seolah Tak Percaya

3. Bantuan Kesehatan

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

Kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19 akan dipermudah selama masa PSBB.