Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 10:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Masa PSBB ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga Kamis (23/4/2020) dan bisa mengalami perpanjangan apabila diperlukan.

Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.

Baca Juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Pemprov DKI Sebut Pernikahan Tetap Boleh Dilangsungkan, Tapi...

Beberapa fasilitas umum seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan juga diimbau untuk ditutup sementara.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun mendapat aturan sangat ketat.

Tak semua kendaraan pribadi boleh keluar ke jalan-jalan sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga: Dianggap Ampuh Jadi Salah Satu Cara Atasi Penyebaran Covid-19, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB

Meski terbatas dalam skala besar, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan angin segar bagi warganya.

Berikut ini sederet bantuan yang akan diterima warga DKI Jakarta dari pemprov selama PSBB berlangsung:

1. Bahan pokok dan bantuan sosial

Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung akan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Glenn Fredly Harus Tinggalkan Bayi yang Berusia 40 Hari, Tompi Ungkap Penantian Sahabatnya Puluhan Tahun, 'Seandainya Dari Dulu Sudah Begini'

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 3 keputusan gubernur DKI Jakarta.

Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin.

Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.

2. Insentif ekonomi

Bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif ekonomi.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, bantuan sosial kepada karyawan dan bantuan lainnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

Baca Juga: Tak Mau Disebut Pelakor Saat Dinikahi Pria Beristri, Nita Thalia Ungkap Alasan Mengejutkan yang Bikin Uya Kuya Seolah Tak Percaya

3. Bantuan Kesehatan

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

Kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19 akan dipermudah selama masa PSBB.

Selain itu, pembatasan fasilitas umum selama PSBB dikecualikan untuk beberapa tempat.

Masyarakat tetap diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting lainnya.

Penyediaan bahan bakar minyak, gas, dan energi pun dijamin tidak berhenti beroperasi demi bisa memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Kembali Sandang Status Tersangka, Vanessa Angel yang Sedang Hamil 6 Bulan Sebut Kondisinya Sekarang Tak Mudah, 'Semoga Saya Kuat'