Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 10:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Selain itu, pembatasan fasilitas umum selama PSBB dikecualikan untuk beberapa tempat.

Masyarakat tetap diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting lainnya.

Penyediaan bahan bakar minyak, gas, dan energi pun dijamin tidak berhenti beroperasi demi bisa memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Kembali Sandang Status Tersangka, Vanessa Angel yang Sedang Hamil 6 Bulan Sebut Kondisinya Sekarang Tak Mudah, 'Semoga Saya Kuat'