Terpaksa Ditunda karena Virus Corona, Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Turun Akhir Tahun Ini?

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 31 Mei 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Nakita.id - Pandemi virus corona membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian di berbagai bidang.

Termasuk dari segi ekonomi, diputuskan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil ditunda.

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Melansir dari Surya.co.id, berembus angin segar kalau gaji ke-13 PNS tersebut akan turun pada akhir tahun 2020 ini.

Hal tersebut bermula dari keterangan Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

"Untuk Gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dikutip dari Kontan dalam artikel "Pembahasan Gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun" yang diunggah Sabtu (25/4/2020).

Mengenai besaran jumlahnya, Yustinus mengaku kalau belum ada pembahasan khusus karena pemerintah sedang fokus pada penanganan virus corona.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.

Baca Juga: Dijanjikan Cair dalam Waktu Dekat oleh Menkeu Sri Mulyani, Sebagian PNS di Kota Ini Justru Masih Gigit Jari Menunggu THR Padahal Idul Fitri Sudah di Depan Mata, Kok Bisa?

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji ke-13 sendiri meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Jika dibandingkan dengan THR yang meliputi gaji pokok dam tunjangan melekat, maka jumlah gaji ke-13 diperkirakan lebih besar.

Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Tanpa Potong Gaji, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Tidak Bekerja di Kantor Meskipun Pandemi Sudah Selesai, Begini Syaratnya

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.