Anak di Bawah Usia 12 Tahun Wajib PCR Sebagai Syarat Bepergian Selama Libur Nataru, Jangan Sampai Terlewat Moms

By Shannon Leonette, Senin, 20 Desember 2021 | 20:02 WIB
Aturan berpergian selama Nataru untuk anak di bawah usia 12 tahun. (pixabay.com/sasint)

Nakita.id - Jangan sampai terlewat! Ini aturan berpergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini telah tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Salah satu aturan yang tertulis di dalamnya adalah, anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan perjalanan jauh wajib melakukan tes RT-PCR, yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut adalah aturan selengkapnya, seperti yang dikutip Tribunnews (20/12/2021).

Baca Juga: Aturan Khusus Libur Nataru yang Harus Moms Ketahui, Mulai dari ke Luar Kota hingga ke Tempat Wisata

Aturan Berpergian Selama Nataru

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikecualikan untuk:

a. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan

b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan dan Harus Moms Ketahui Selama Nataru

4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Cuma dalam Hitungan Menit, Begini Cara Mengisi Aplikasi PeduliLindungi untuk Membuat Akun dan Melakukan Check In ke Mal

5. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

6. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Berikut Daerah Berstatus Level 3 sampai 1

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul "Simak Aturan Berpergian Selama Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR"