DKI Jakarta Resmi Terapkan Kegiatan PTM Terbatas Mulai Hari Ini, Ini Ketentuannya, Jangan Sampai Moms Tidak Tahu

By Shannon Leonette, Senin, 3 Januari 2022 | 15:46 WIB
Mulai hari ini, DKI Jakarta resmi menggelar kegiatan PTM Terbatas. (pexels.com/RODNAE Productions)

1. PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia (lansia) paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan PTM Terbatas dilaksanakan secara:

- setiap hari;

- jumlah peserta didik 100 persen; dan

- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Kabar Terbaru, PPKM Level 1 Wilayah Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Sekarang Tak Ada Lagi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lansia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan PTM Terbatas dilaksanakan secara:

- setiap hari secara bergantian;

- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu