DKI Jakarta Resmi Terapkan Kegiatan PTM Terbatas Mulai Hari Ini, Ini Ketentuannya, Jangan Sampai Moms Tidak Tahu

By Shannon Leonette, Senin, 3 Januari 2022 | 15:46 WIB
Mulai hari ini, DKI Jakarta resmi menggelar kegiatan PTM Terbatas. (pexels.com/RODNAE Productions)

 

Nakita.id - Mulai Senin (3/1/2022), pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas setiap hari.

Kemudian, jumlah siswa yang masuk setiap kelas mencapai 100% dari kapasitas.

Kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

PTM Terbatas di DKI Jakarta dilaksanakan setiap hari dengan durasi belajar maksimal 6 jam per hari, demikian disampaikan Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," tuturnya, seperti dilansir dari Kompas (3/1/2022).

Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti kegiatan PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Meski begitu, dirinya berharap orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga: Aturan PTM Terbatas Januari 2022, Catat Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Masuk Sekolah di Tahun Depan! 

Nahdiana juga menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Sehingga, jika ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19 Selama Pembelajaran Tatap Muka, 3 Kementerian Ini Buat Aplikasi Tracing

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Berikut adalah aturan PTM untuk setiap wilayah PPKM.

1. PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia (lansia) paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan PTM Terbatas dilaksanakan secara:

- setiap hari;

- jumlah peserta didik 100 persen; dan

- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Kabar Terbaru, PPKM Level 1 Wilayah Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Sekarang Tak Ada Lagi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lansia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan PTM Terbatas dilaksanakan secara:

- setiap hari secara bergantian;

- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan PTM Terbatas dilaksanakan secara:

- setiap hari secara bergantian;

- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. PPKM Level 3

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan PTM Terbatas dilaksanakan secara:

- setiap hari secara bergantian;

- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40%, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lansia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Untuk kantin sekolah, dalam aturan terbaru masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Kemudian, untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Jangan sampai dilupakan ya, Moms!

Baca Juga: Mungkinkah PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi? Ini Evaluasi Satgas Covid-19 dan Presiden Jokowi

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul DKI Jakarta Mulai Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Seperti Ini Pelaksanaannya