Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali, Begini Aturan Makan dan Minum di Berbagai Wilayah Tersebut

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB
Aturan makan PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;