Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali, Begini Aturan Makan dan Minum di Berbagai Wilayah Tersebut

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB
Aturan makan PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Level 3

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: