Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali, Begini Aturan Makan dan Minum di Berbagai Wilayah Tersebut

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB
Aturan makan PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Syarat Berpergian Keluar Kota Semakin Ditingkatkan

- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;