Soal Pencairan Gaji Ke-13, PNS Harap Ngelus Dada! Besarannya Segini Tapi Ternyata Ada 2 Golongan yang Tak Akan Menerima Uangnya Bulan Juli Tahun Ini, Siapa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 4 Juni 2022 | 14:00 WIB
Gaji ke-13 cair pada Juli 2022, tapi maaf 2 golongan ini tidak akan menerimanya (Nakita/ Karmita)

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Tak Pernah Telat Soal Pembayaran Pensiun PNS! Segini Besarannya yang Diterima Setiap Bulan, Janda dan Duda Beda Nominal

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan