Soal Pencairan Gaji Ke-13, PNS Harap Ngelus Dada! Besarannya Segini Tapi Ternyata Ada 2 Golongan yang Tak Akan Menerima Uangnya Bulan Juli Tahun Ini, Siapa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 4 Juni 2022 | 14:00 WIB
Gaji ke-13 cair pada Juli 2022, tapi maaf 2 golongan ini tidak akan menerimanya (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Ada kabar buruk soal pencairan gaji ke-13 yang harusnya dijadwalkan pada Juli 2022. Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.

Program pemberian gaji ke-13 dari awal memang untuk membantu biaya sekolah para anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Namun tak seperti biasanya yang bisa dibagikan ke semuanya, gaji ke-13 cair pada Juli ini tidak bisa diterima semua PNS.

Bukan tanpa alasan, 2 golongan PNS ini yang mengharuskan negara untuk tidak memberikan bagiannya.

Siapa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

Gaji ke-13 memang salah satu harapan para PNS untuk mendapatkan uang tambahan selain gaji pokok (gapok), tapi sayangnya ada 2 golongan yang tidak bisa mendapatkannya

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: Semua PNS di Indonesia Tolong Sabar Ya, Pegawai Negeri Sipil yang Kondisinya Begini Tidak Akan Dapat Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Juli Nanti

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca Juga: Ada Kabar Buruk untuk PNS! Ternyata Tidak Semua Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriteria PNS yang Dipastikan Gak Akan Kebagian

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Besaran Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Tak Pernah Telat Soal Pembayaran Pensiun PNS! Segini Besarannya yang Diterima Setiap Bulan, Janda dan Duda Beda Nominal

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Berbahagia! Setelah THR dan Gaji ke-13, Kini TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai Bakal Segera Cair, Begini Informasinya

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja

Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Boleh Ngelus Dada! Menkeu Sri Mulyani Sebut 2 Golongan Pegawai Negeri Sipil Ini Tidak Akan Menerima Pencairan THR 2022

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnyadisetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

Baca Juga: Soal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Se-Indonesia Tolong Sabar Dulu Ya, Presiden Joko Widodo Terlanjur Minta Menteri Keuangan Cairkan Tanggal Segini di Bulan Depan

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Tertipu, Bukan 1 Juni Ternyata Tanggal Segini Tangan Kanan Jokowi Janjikan Pencairan Gaji Ke-13

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Baca Juga: BERITA POPULER: Update Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga Menkeu Sri Mulyani Indrawati Beberkan Fakta Gaji ke-13 Batal Cair