Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Mantap! Para PNS Bakal Terima Uang Segini Banyak karena Menkeu Sri Mulyani Janjikan Tambahan Tunjangan Kinerja 

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 1 Juli 2022 | 12:00 WIB
Besaran pencairan gaji ke-13 hari ini, 1 Juli 2022. Menkeu Sri Mulyani janjikan 50 persen tunjangan kinerja ikutan cair (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Akhirnya ada kabar gembira soal pencairan gaji ke-13 PNS 2022.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil harusnya sekarang sedang bahagia-bahagianya karena mendapat pencairan gaji ke-13 pada Jumat 1 Juli 2022.

Seperti yang kita ketahui gaji ke-13 ini sedang dinanti-nanti oleh para PNS karena tujuan pemerintah membagikannya untuk membantu keuangan mereka.

Gaji ke-13 setiap tahunnya memang cair pada Juli, seperti sekarang ini.

Mengutip Kompas, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memberikan pernyataan seputar gaji ke-13 cair hari ini.

Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal.

"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri.

Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran tersebut maka tetap akan menerima penyaluran gaji ke-13 .

"Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13," ucapnya.

Baca Juga: Akan Lebih Besar Dibandingkan Tahun 2021, Berikut Tunjangan Tambahan Gaji Ke-13 yang Akan Cair di Juli Ini

Tri menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.00

Baca Juga: Alhamdulillah! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Bareng dengan Gaji Pokok Bulan Juli 2022 Para PNS Seluruh Indonesia

d. Anggota: R18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

Baca Juga: Angin Segar Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan, Ini Ketentuan Penyaluran Tunjangan dari Pemerintah untuk PNS Setanah Air

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

Baca Juga: Soal Pencairan Gaji Ke-13, PNS Harap Ngelus Dada! Besarannya Segini Tapi Ternyata Ada 2 Golongan yang Tak Akan Menerima Uangnya Bulan Juli Tahun Ini, Siapa Saja?

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Baca Juga: Ada Kabar Buruk untuk PNS! Ternyata Tidak Semua Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriteria PNS yang Dipastikan Gak Akan Kebagian