Cara Mudah Dapat Bantuan Dana BOS Madrasah Tahap II, Ini Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 16 November 2022 | 13:00 WIB
Cara mendapatkan bantuan dana BOS Madrasah (Nakita - Adel)

Nakita.id - Berbagai bantuan sejak pandemi terus mengalir.

Tak hanya bantuan untuk masyarakat secara umum, di tingkat sekolah pun ada bantuan yang mengalir.

Bantuan tersebut merupakan bantuan dengan jenis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS ini salah satunya ditujukan untuk Madrasah dan saat ini sudah memasuki tahap II.

Menurut Kementerian Agama, pihaknya telah mencairkan Rp 1,166 triliun dana BOS untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022.

Dana BOS dari Kemenag merupakan dana BOS Madrasah yang sebelumnya pencairannya mengalami penundaan karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Mengutip dari Wartakota, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan bahwa penyaluran dana BOS Madrasah Tahap II lewat 3 bank yang ditunjuk.

Sebanyak Rp 404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp 747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

"Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai.

"Hari ini, sebanyak Rp747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan," terang Isom Yusqi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok.

Baca Juga: Kabar Baik, Mendikbud Nadiem Makarim Sebut 100% Dana BOS Boleh Untuk Beli Pulsa Atau Kuota Internet Selama Pandemi, Ini Syaratnya

"Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," sambungnya.

Dijelaskan Isom, dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 48.660 madrasah.

Dana sebesar itu, kata Isom, terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah, kata Isom, sudah terbit sejak awal November 2022.

Setelah itu dilakukan proses pencairan dan mulai hari ini sudah masuk rekening BRI madrasah.

Persyaratan penerima dana BOS Kemenag

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Lalu bagaimana cara proses pengajuan BOS Kemenag 2022 ?

- Buka situs bos.kemenag.go.id

- Log in menggunakan EMIS Pendis

- Buat perjanjian kerja sama

- Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

Baca Juga: KJP Plus 2022 Sudah Cair! Cek Syarat Daftar dan Nama Penerima Bantuan Pemerintah di Sini

- Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

- Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

- Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

- Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah

Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS:

- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah

- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Baca Juga: Nasib BSU Masih Belum Jelas? BSU Tahap 7 Ternyata Disalurkan Lewat Kantor Pos, Begini Tahapnya Agar Tak Khawatir Lagi

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cara Mendapatkan Dana BOS Madrasah Tahan 2 yang Baru Saja Cair Rp 1,166 Triliun