Terlanjur Terjerat Utang? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

By Shannon Leonette, Selasa, 4 Juli 2023 | 11:06 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads lewatkan informasi terkait cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini. Yuk, catat sekarang! (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur terjerat utang?

Fenomena pinjol ilegal hingga kini masih hangat diperbincangkan masyarakat.

Ditambah, momen libur panjang kemarin membuat seseorang ingin cepat mendapatkan uang dengan memanfaatkan beragam pinjol, tak terkecuali pinjol ilegal.

Prosesnya yang cepat dan syaratnya yang mudah membuat orang langsung menyetujui peminjaman tanpa berpikir panjang.

Untuk itu, jika Moms dan Dads sudah terlanjur terjerat utang, segera hentikan pembayaran dan laporkan keberadaan pinjol ilegal ini.

Cara Melaporkan Keberadaan Pinjol Ilegal

Moms dan Dads harus tahu, pelaporan pinjol ilegal bisa dilakukan melalui kepolisian, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau Kemenkominfo.

Simak langkah-langkahnya berikut ini ya, Moms dan Dads.

1. Kepolisian

Untuk melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian, Moms dan Dads bisa ke laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail, dan lain sebagainya.

Selain itu, Moms dan Dads juga bisa memanfaatkan fitur "cari" di laman patrolisiber.id ini sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Pertama, klik laman https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri SMS Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai Sekarang