Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal

By Shannon Leonette, Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
Jangan panik dulu jika Moms dan Dads tiba-tiba diteror oknum pinjol yang nakal. Begini cara aman melaporkan untuk melaporkannya ke pihak berwenang. (Freepik / jcomp)

- Mengisi form pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

- WhatsApp OJK 081157157157

2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

AFPI lebih merujuk ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggotanya.

Namun, pihak ini ternyata juga membuka layanan bagi masyarakat yang diteror oleh oknum pinjol yang nakal. Diantaranya melalui:

- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan

- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan

- Call Center 150 505 (bebas pulsa)

Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.

3. Satgas Waspada Investasi (SWI)

SWI sendiri dibentuk oleh OJK, yang mana mereka bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Berikut kontak yang bisa dihubungi:

- Call Center (021) 1500 655

- Email waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca Juga: Jangan Salah Pinjam! Cek Dulu Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Versi OJK