Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal

By Shannon Leonette, Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
Jangan panik dulu jika Moms dan Dads tiba-tiba diteror oknum pinjol yang nakal. Begini cara aman melaporkan untuk melaporkannya ke pihak berwenang. (Freepik / jcomp)

Nakita.id - Keberadaan pinjol di zaman serba modern ini sudah merajalela.

Hanya dengan beberapa kali sentuhan, Moms dan Dads bisa mendapatkan pinjaman dana dari layanan pinjol dengan cepat dan mudah.

Belum lagi tawaran pinjol yang menggiurkan, sehingga tak sedikit Moms dan Dads yang tertarik.

Meski begitu pada kenyataannya, masih banyak lo yang terjerat penipuan dari oknum pinjol terkait.

Oknum-oknum ini kerap meneror dengan ancaman menyebarkan data pribadi, termasuk yang bersifat spesifik, ke orang-orang terdekat.

Apabila sudah terjadi, jangan sungkan untuk segera melaporkan oknum tersebut ke pihak berwenang.

Cara Aman Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal

Ada beberapa pihak yang bisa Moms dan Dads hubungi apabila terduga kuat diteror oleh oknum pinjol. Berikut selengkapnya seperti dilansir dalam laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Moms dan Dads harus tahu, ada empat metode yang bisa dipilih jika ingin melapor ke OJK. Diantaranya:

- Surat tertulis

- Call Center OJK 157 (jam operasional Senin-Jumat 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email OJK konsumen@ojk.go.id

Baca Juga: Baca Panduan Lengkap Cara Membedakan Pinjol Bodong dengan yang Asli