Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal

By Shannon Leonette, Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
Jangan panik dulu jika Moms dan Dads tiba-tiba diteror oknum pinjol yang nakal. Begini cara aman melaporkan untuk melaporkannya ke pihak berwenang. (Freepik / jcomp)

4. Aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.

Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, atau unduh aplikasinya di HP.

Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.

5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Tahukah Moms? YLKI kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama ilegal.

Moms dan Dads bisa membuat laporan pengaduan secara online via http://pelayanan.ylki.or.id.

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Salah satu masalah yang dihadapi LBH adalah pinjol, karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu.

Juga, terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.

Laporan pengaduan bisa diakses dengan mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/.

Jangan lupa lampirkan bukti-bukti pelanggarannya ya, Moms dan Dads.

7. Lembaga Kepolisian

Terakhir, Moms dan Dads juga bisa meminta lembaga kepolisian jika diteror oleh oknum pinjol yang nakal.

Baca Juga: Tahun 2024 Jangan Sampai Keliru, Simak Daftar Pinjol Resmi Terpercaya Menurut OJK