Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya

By Shannon Leonette, Rabu, 28 Februari 2024 | 18:45 WIB
Jangan sampai Moms lewatkan penjelasan berikut mengenai cara mengidentifikasi pinjol ilegal dari ciri-cirinya, beserta cara melaporkannya. (Pexels.com/Tara Winstead)

4. Aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.

Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, atau unduh aplikasinya di HP.

Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.

5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Moms juga bisa mengadukan pinjol ilegal ke YLKI dengan cara membuat laporan pengaduan secara daring melalui https://pelayanan.ylki.or.id.

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Moms harus tahu, LBH juga menangani kasus pinjol mengingat tingkat pelanggarannya yang meningkat dari waktu ke waktu.

Laporan pengaduan bisa diakses dengan mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/, juga melampirkan bukti-bukti pelanggaran.

7. Lembaga Kepolisian

Untuk melaporkan pinjol ilegal ke lembaga kepolisian, Moms cukup mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Mulai dari bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan pihak pinjol tersebut.

Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan dan nantinya lembaga kepolisian akan memproses laporan tersebut.

Itu tadi cara mengidentifikasi pinjol ilegal yang tepat, sekaligus cara melaporkannya. Semoga membantu!

Baca Juga: Panduan Petunjuk Pengaduan Pinjol Abal-abal ke Pihak Berwenang, Termasuk Kepolisian