Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya

By Shannon Leonette, Rabu, 28 Februari 2024 | 18:45 WIB
Jangan sampai Moms lewatkan penjelasan berikut mengenai cara mengidentifikasi pinjol ilegal dari ciri-cirinya, beserta cara melaporkannya. (Pexels.com/Tara Winstead)

- Mengisi form pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

- WhatsApp OJK 081157157157

2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebagai informasi AFPI lebih mengutamakan penanganan pelanggaran tindakan yang dilakukan anggotanya.

Ada tiga metode yang bisa dipilih, diantaranya:

- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan

- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan

- Call Center 150 505 (bebas pulsa)

Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.

3. Satgas Waspada Investasi (SWI)

Dibentuk oleh OJK, SWI bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.

- Call Center (021) 1500 655

- Email waspadainvestasi@ojk.go.id

 Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tanpa Izin Pengawasan OJK dan Masih Beroperasi Terbaru 2024, Harap Waspada!