Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya

By Shannon Leonette, Rabu, 28 Februari 2024 | 18:45 WIB
Jangan sampai Moms lewatkan penjelasan berikut mengenai cara mengidentifikasi pinjol ilegal dari ciri-cirinya, beserta cara melaporkannya. (Pexels.com/Tara Winstead)

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Jika Moms menceklis sebagian besar atau bahkan semuanya, kemungkinan besar pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal.

Sehingga, harus Moms hindari jauh-jauh dan beralih ke pinjol yang legal.

Selain itu, Moms juga bisa melaporkan langsung pinjol ilegal yang digunakan ke salah satu pihak berwenang. Berikut ulasan selengkapnya.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

1. Otoritas Jasa Keuangan

Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK, ada lima metode yang bisa dipilih. Diantaranya:

- Surat tertulis

- Call Center OJK 157 (jam operasional Senin-Jumat 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email OJK konsumen@ojk.go.id

 Baca Juga: Ramai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol, Simak Tips-tips Menghindarinya