Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kenapa Harus Pakai Surat Dokter?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 7 Juni 2024 | 12:56 WIB
Syarat cuti melahirkan 6 bulan (Freepik)

Nakita.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang V 2023/2024.

UU ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak ibu dan anak selama proses persalinan dan periode pascapersalinan, terutama bagi ibu yang bekerja.

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam UU KIA adalah hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

Berdasarkan Pasal 4 UU ini, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter."

Kondisi khusus yang dimaksud diatur lebih lanjut pada ayat 5, yang mencakup ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran.

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Ibu Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah 2 Bulan