Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kenapa Harus Pakai Surat Dokter?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 7 Juni 2024 | 12:56 WIB
Syarat cuti melahirkan 6 bulan (Freepik)

Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, ibu juga berhak mendapatkan cuti maksimal enam bulan.

Selama masa cuti melahirkan, UU KIA memastikan bahwa ibu pekerja tetap berhak menerima upah penuh dari tempat kerjanya selama empat bulan pertama.

Sedangkan, untuk dua bulan berikutnya, ibu berhak menerima 75 persen dari upahnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ekonomi ibu selama masa pemulihan dan perawatan bayi yang baru lahir.

Jika hak-hak ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, atau jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya, UU KIA memberikan jaminan perlindungan hukum.

Pasal 5 ayat 3 menyatakan:

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain cuti melahirkan, UU KIA juga mengatur hak istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.

Berdasarkan Pasal 4 poin b, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

UU KIA juga menggarisbawahi pentingnya dukungan hukum bagi ibu pekerja.

Jika seorang ibu tidak mendapatkan hak-haknya atau diberhentikan dari pekerjaannya karena mengambil cuti melahirkan, pemerintah pusat atau daerah wajib memberikan bantuan hukum.

Baca Juga: Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan Dinilai Kurang, Padahal Manfaatnya Bisa Sangat Besar