Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kenapa Harus Pakai Surat Dokter?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 7 Juni 2024 | 12:56 WIB
Syarat cuti melahirkan 6 bulan (Freepik)

Nakita.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang V 2023/2024.

UU ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak ibu dan anak selama proses persalinan dan periode pascapersalinan, terutama bagi ibu yang bekerja.

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam UU KIA adalah hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

Berdasarkan Pasal 4 UU ini, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter."

Kondisi khusus yang dimaksud diatur lebih lanjut pada ayat 5, yang mencakup ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran.

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Ibu Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah 2 Bulan

Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, ibu juga berhak mendapatkan cuti maksimal enam bulan.

Selama masa cuti melahirkan, UU KIA memastikan bahwa ibu pekerja tetap berhak menerima upah penuh dari tempat kerjanya selama empat bulan pertama.

Sedangkan, untuk dua bulan berikutnya, ibu berhak menerima 75 persen dari upahnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ekonomi ibu selama masa pemulihan dan perawatan bayi yang baru lahir.

Jika hak-hak ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, atau jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya, UU KIA memberikan jaminan perlindungan hukum.

Pasal 5 ayat 3 menyatakan:

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain cuti melahirkan, UU KIA juga mengatur hak istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.

Berdasarkan Pasal 4 poin b, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

UU KIA juga menggarisbawahi pentingnya dukungan hukum bagi ibu pekerja.

Jika seorang ibu tidak mendapatkan hak-haknya atau diberhentikan dari pekerjaannya karena mengambil cuti melahirkan, pemerintah pusat atau daerah wajib memberikan bantuan hukum.

Baca Juga: Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan Dinilai Kurang, Padahal Manfaatnya Bisa Sangat Besar

Hal ini memastikan bahwa hak-hak ibu dilindungi dan memberikan rasa aman bagi ibu yang sedang dalam masa pemulihan pascapersalinan.

Pengesahan UU KIA merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dengan memberikan hak cuti yang memadai dan perlindungan hukum, UU ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi ibu pekerja, memungkinkan mereka untuk fokus pada pemulihan dan perawatan anak tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan.

Meskipun UU KIA menawarkan berbagai perlindungan dan hak, tantangan dalam implementasinya tetap ada.

Perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan internal mereka selaras dengan ketentuan UU ini.

Selain itu, diperlukan sosialisasi yang intensif agar semua pihak, termasuk pemberi kerja dan ibu pekerja, memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemantauan dan penegakan hukum yang efektif untuk menjamin kepatuhan terhadap UU ini.

Tanpa mekanisme yang kuat, ada risiko bahwa hak-hak yang dijamin dalam UU ini tidak akan sepenuhnya terlaksana.

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan adalah langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi ibu pekerja di Indonesia.

Dengan mengatur hak cuti melahirkan, upah selama cuti, dan perlindungan hukum, UU ini memberikan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih ramah bagi perempuan.

Dengan implementasi yang efektif dan dukungan dari semua pihak, UU KIA diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak pada fase kritis awal kehidupannya.

Baca Juga: Tidak Ingin Temannya Cuti Melahirkan, Seorang Wanita Racuni Temannya yang Hamil