Nakita.id - Tahukah kalian kalau pinjol dan fintech lending adalah dua hal berbeda? Ini penjelasannya.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi keuangan di Indonesia semakin pesat, terutama dengan kemunculan berbagai platform yang menawarkan layanan pinjaman online.
Sayangnya, banyak masyarakat yang masih salah paham dan menganggap semua bentuk pinjaman online sebagai satu entitas yang sama, padahal ada perbedaan mendasar antara pijol (pinjaman online ilegal) dan fintech lending (pinjaman online yang legal dan diawasi oleh otoritas).
Mengetahui perbedaan ini penting agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Apa Itu Pijol?
Pijol, atau pinjaman online ilegal, merujuk pada layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas lainnya.
Pijol biasanya muncul dalam bentuk aplikasi atau situs web yang mudah diakses dan menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat dan mudah, seringkali tanpa memerlukan jaminan atau persyaratan yang ketat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, pijol sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi, bahkan sampai intimidasi.
Ciri-ciri Pijol:
- Tidak Berizin: Pijol beroperasi tanpa izin dari OJK, sehingga tidak ada pengawasan terhadap praktik dan ketentuan yang mereka terapkan.
- Bunga dan Denda Tidak Wajar: Bunga yang dikenakan pijol bisa mencapai ratusan persen, dengan denda keterlambatan yang sangat tinggi.
- Proses Penagihan yang Agresif: Banyak laporan yang menyebutkan bahwa pijol menggunakan cara-cara tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi untuk menagih pinjaman.
Baca Juga: Daftar Pinjol Baru Legal Terbaru 2024, Sudah Kantongi Izin dari OJK