- Tidak Ada Kejelasan Kontrak: Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pijol seringkali tidak transparan, dengan banyak ketentuan yang hanya diketahui setelah pengguna terjebak dalam pinjaman.
Fintech lending, atau pinjaman online yang legal, adalah layanan pinjaman yang disediakan oleh perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Perusahaan fintech lending beroperasi dengan mengikuti regulasi dan standar yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Layanan ini menawarkan pinjaman dengan proses yang lebih cepat daripada bank konvensional, namun tetap mengikuti prosedur yang wajar dan transparan.
Ciri-ciri Fintech Lending:
- Terdaftar dan Diawasi oleh OJK: Semua perusahaan fintech lending yang legal wajib terdaftar di OJK, dan konsumen bisa memeriksa status izin mereka melalui situs web OJK.
- Bunga dan Biaya yang Wajar: Fintech lending menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan ketentuan OJK, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
- Proses Penagihan yang Sesuai Etika: Perusahaan fintech lending diwajibkan untuk menjalankan proses penagihan yang etis, tanpa intimidasi atau pelecehan.
- Transparansi dalam Kontrak: Setiap ketentuan dalam pinjaman dijelaskan secara rinci kepada konsumen, dan kontrak dibuat dengan jelas agar tidak merugikan pihak peminjam.
1. Legalitas
Pijol beroperasi secara ilegal tanpa izin dari OJK, sedangkan fintech lending beroperasi di bawah pengawasan OJK dan telah melalui proses perizinan yang ketat.
Baca Juga: Berhadapan dengan Debt Collector karena Telat Bayar Tagihan Pinjol? Ini yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR