Nakita.id - Tahukah kalian kalau pinjol dan fintech lending adalah dua hal berbeda? Ini penjelasannya.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi keuangan di Indonesia semakin pesat, terutama dengan kemunculan berbagai platform yang menawarkan layanan pinjaman online.
Sayangnya, banyak masyarakat yang masih salah paham dan menganggap semua bentuk pinjaman online sebagai satu entitas yang sama, padahal ada perbedaan mendasar antara pijol (pinjaman online ilegal) dan fintech lending (pinjaman online yang legal dan diawasi oleh otoritas).
Mengetahui perbedaan ini penting agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Pijol, atau pinjaman online ilegal, merujuk pada layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas lainnya.
Pijol biasanya muncul dalam bentuk aplikasi atau situs web yang mudah diakses dan menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat dan mudah, seringkali tanpa memerlukan jaminan atau persyaratan yang ketat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, pijol sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi, bahkan sampai intimidasi.
Ciri-ciri Pijol:
- Tidak Berizin: Pijol beroperasi tanpa izin dari OJK, sehingga tidak ada pengawasan terhadap praktik dan ketentuan yang mereka terapkan.
- Bunga dan Denda Tidak Wajar: Bunga yang dikenakan pijol bisa mencapai ratusan persen, dengan denda keterlambatan yang sangat tinggi.
- Proses Penagihan yang Agresif: Banyak laporan yang menyebutkan bahwa pijol menggunakan cara-cara tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi untuk menagih pinjaman.
Baca Juga: Daftar Pinjol Baru Legal Terbaru 2024, Sudah Kantongi Izin dari OJK
- Tidak Ada Kejelasan Kontrak: Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pijol seringkali tidak transparan, dengan banyak ketentuan yang hanya diketahui setelah pengguna terjebak dalam pinjaman.
Fintech lending, atau pinjaman online yang legal, adalah layanan pinjaman yang disediakan oleh perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Perusahaan fintech lending beroperasi dengan mengikuti regulasi dan standar yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Layanan ini menawarkan pinjaman dengan proses yang lebih cepat daripada bank konvensional, namun tetap mengikuti prosedur yang wajar dan transparan.
Ciri-ciri Fintech Lending:
- Terdaftar dan Diawasi oleh OJK: Semua perusahaan fintech lending yang legal wajib terdaftar di OJK, dan konsumen bisa memeriksa status izin mereka melalui situs web OJK.
- Bunga dan Biaya yang Wajar: Fintech lending menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan ketentuan OJK, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
- Proses Penagihan yang Sesuai Etika: Perusahaan fintech lending diwajibkan untuk menjalankan proses penagihan yang etis, tanpa intimidasi atau pelecehan.
- Transparansi dalam Kontrak: Setiap ketentuan dalam pinjaman dijelaskan secara rinci kepada konsumen, dan kontrak dibuat dengan jelas agar tidak merugikan pihak peminjam.
1. Legalitas
Pijol beroperasi secara ilegal tanpa izin dari OJK, sedangkan fintech lending beroperasi di bawah pengawasan OJK dan telah melalui proses perizinan yang ketat.
Baca Juga: Berhadapan dengan Debt Collector karena Telat Bayar Tagihan Pinjol? Ini yang Harus Dilakukan
2. Keamanan Data Pribadi
Pijol seringkali tidak memiliki perlindungan terhadap data pribadi pengguna, bahkan data tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan penagihan.
Sebaliknya, fintech lending yang legal harus mematuhi regulasi perlindungan data yang ketat, sehingga keamanan data konsumen lebih terjamin.
3. Transparansi
Pijol tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, denda, dan ketentuan lainnya, yang bisa menjebak konsumen. Fintech lending wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami oleh konsumen.
4. Etika Penagihan
Penagihan oleh pijol sering dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, sedangkan fintech lending diharuskan mengikuti kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh asosiasi dan OJK.
5. Risiko bagi Konsumen
Konsumen yang meminjam dari pijol berisiko mengalami tekanan mental dan finansial akibat bunga yang tinggi dan cara penagihan yang kasar. Pada fintech lending, risiko ini lebih rendah karena adanya regulasi dan pengawasan dari OJK.
Pijol dan fintech lending adalah dua jenis layanan pinjaman yang berbeda secara mendasar.
Pijol adalah pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan sering merugikan konsumen, sedangkan fintech lending adalah layanan pinjaman yang legal, transparan, dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Risiko Tanggung Sendiri, Ini Daftar Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman dan menghindari risiko finansial yang merugikan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR