2. Keamanan Data Pribadi
Pijol seringkali tidak memiliki perlindungan terhadap data pribadi pengguna, bahkan data tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan penagihan.
Sebaliknya, fintech lending yang legal harus mematuhi regulasi perlindungan data yang ketat, sehingga keamanan data konsumen lebih terjamin.
3. Transparansi
Pijol tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, denda, dan ketentuan lainnya, yang bisa menjebak konsumen. Fintech lending wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami oleh konsumen.
4. Etika Penagihan
Penagihan oleh pijol sering dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, sedangkan fintech lending diharuskan mengikuti kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh asosiasi dan OJK.
5. Risiko bagi Konsumen
Konsumen yang meminjam dari pijol berisiko mengalami tekanan mental dan finansial akibat bunga yang tinggi dan cara penagihan yang kasar. Pada fintech lending, risiko ini lebih rendah karena adanya regulasi dan pengawasan dari OJK.
Pijol dan fintech lending adalah dua jenis layanan pinjaman yang berbeda secara mendasar.
Pijol adalah pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan sering merugikan konsumen, sedangkan fintech lending adalah layanan pinjaman yang legal, transparan, dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Risiko Tanggung Sendiri, Ini Daftar Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman dan menghindari risiko finansial yang merugikan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR