KPPS Adalah Pembantu Pilkada, Bagaimana Cara Daftar dan Berapa Gajinya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Gaji KPPS Pilkada 2024 (KOMPAS/Priyombodo)

Nakita.id - Pilkada 2024 akan segera berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, dan salah satu elemen penting yang menjamin keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS memainkan peran krusial dalam mengatur jalannya proses pemungutan suara, menjaga transparansi, serta memastikan semua prosedur dilakukan sesuai aturan.

Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari KPPS dalam Pilkada 2024, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tugas, gaji, cara mendaftar, dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

KPPS Adalah?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka bertanggung jawab mulai dari persiapan hingga penyampaian hasil pemungutan suara. Berikut adalah tugas utama KPPS dalam Pilkada 2024:

1. Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Sebelum hari pemungutan suara, KPPS bertugas menyiapkan TPS dengan segala perlengkapannya.

Mereka memastikan segala sesuatu, mulai dari bilik suara, kotak suara, hingga daftar pemilih tetap (DPT), tersedia dan siap digunakan oleh pemilih.

2. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Saat hari pemungutan suara, KPPS memimpin dan mengawasi jalannya proses di TPS.

Mereka memastikan semua pemilih yang datang terdaftar dalam DPT dan berhak memberikan suara.

KPPS juga bertugas memberikan petunjuk tata cara pemungutan suara kepada pemilih jika dibutuhkan.

3. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab melakukan penghitungan suara secara teliti dan transparan.

Baca Juga: Akhirnya Terjun Ke Politik Juga? Raffi Ahmad Mengaku Siap Jika Harus Maju di Pilkada Sebagai Walikota Bandung: 'Saya Dipanggil oleh Suara Rakyat'