KPPS Adalah Pembantu Pilkada, Bagaimana Cara Daftar dan Berapa Gajinya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Gaji KPPS Pilkada 2024 (KOMPAS/Priyombodo)

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selain tanggung jawab yang besar, menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 juga menawarkan kompensasi berupa honorarium.

Gaji anggota KPPS pada Pilkada 2024 sedikit berbeda dari Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif sebelumnya.

Menurut Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, gaji KPPS untuk Pilkada 2024 lebih rendah karena jumlah kotak suara yang lebih sedikit, yakni hanya dua untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Berikut adalah rincian gaji anggota KPPS dalam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:

- Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000

- Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000

Gaji ini dihitung untuk masa kerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota KPPS, pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur: offline (langsung) dan online.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya.

1. Pendaftaran Offline

- Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS): Datang langsung ke kantor PPS di wilayah kelurahan atau desa tempat Anda tinggal.

Baca Juga: Besok Jangan Sampai Golput, Datanglah ke TPS dengan Menerapkan 4 Cara Aman Ini Agar Pilkada Serentak Tak Jadi Klaster Baru Covid-19