KPPS Adalah Pembantu Pilkada, Bagaimana Cara Daftar dan Berapa Gajinya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Gaji KPPS Pilkada 2024 (KOMPAS/Priyombodo)

Nakita.id - Pilkada 2024 akan segera berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, dan salah satu elemen penting yang menjamin keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS memainkan peran krusial dalam mengatur jalannya proses pemungutan suara, menjaga transparansi, serta memastikan semua prosedur dilakukan sesuai aturan.

Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari KPPS dalam Pilkada 2024, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tugas, gaji, cara mendaftar, dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

KPPS Adalah?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka bertanggung jawab mulai dari persiapan hingga penyampaian hasil pemungutan suara. Berikut adalah tugas utama KPPS dalam Pilkada 2024:

1. Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Sebelum hari pemungutan suara, KPPS bertugas menyiapkan TPS dengan segala perlengkapannya.

Mereka memastikan segala sesuatu, mulai dari bilik suara, kotak suara, hingga daftar pemilih tetap (DPT), tersedia dan siap digunakan oleh pemilih.

2. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Saat hari pemungutan suara, KPPS memimpin dan mengawasi jalannya proses di TPS.

Mereka memastikan semua pemilih yang datang terdaftar dalam DPT dan berhak memberikan suara.

KPPS juga bertugas memberikan petunjuk tata cara pemungutan suara kepada pemilih jika dibutuhkan.

3. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab melakukan penghitungan suara secara teliti dan transparan.

Baca Juga: Akhirnya Terjun Ke Politik Juga? Raffi Ahmad Mengaku Siap Jika Harus Maju di Pilkada Sebagai Walikota Bandung: 'Saya Dipanggil oleh Suara Rakyat'

Mereka wajib memastikan bahwa setiap suara yang masuk dihitung dengan akurat agar hasil yang dilaporkan bisa dipertanggungjawabkan.

4. Penyampaian Hasil Pemungutan Suara

Setelah selesai menghitung suara, KPPS menyampaikan hasilnya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.

Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

5. Penerimaan Saksi

KPPS juga bertugas menerima saksi dari peserta pemilu yang memiliki surat mandat resmi.

Saksi ini bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi dan mencegah adanya kecurangan.

6. Memberikan Informasi kepada Pemilih

KPPS bertanggung jawab memberikan informasi mengenai tata cara pemungutan suara, terutama bagi pemilih disabilitas yang membutuhkan alat bantu untuk mencoblos.

Ini adalah salah satu tugas penting untuk memastikan inklusivitas dalam proses demokrasi.

7. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Selama proses pemungutan suara, KPPS berperan menjaga ketertiban dan keamanan di TPS.

Mereka harus siap mengatasi gangguan yang mungkin muncul, baik dari pemilih maupun pihak luar.

8. Mendokumentasikan Proses

Seluruh rangkaian pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga penyampaian hasil, harus didokumentasikan oleh KPPS.

Dokumentasi ini penting sebagai bukti pelaksanaan dan untuk menjaga keabsahan proses pemilu.

Baca Juga: Lagi Mau Nyoblos Pilkada, Wanita Ini Tiba-tiba Melahirkan di TPS Dengan Bantuan Panitia dan Warga, Ini Ternyata yang Harus Dilakukan Saat Persalinan Darurat

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selain tanggung jawab yang besar, menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 juga menawarkan kompensasi berupa honorarium.

Gaji anggota KPPS pada Pilkada 2024 sedikit berbeda dari Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif sebelumnya.

Menurut Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, gaji KPPS untuk Pilkada 2024 lebih rendah karena jumlah kotak suara yang lebih sedikit, yakni hanya dua untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Berikut adalah rincian gaji anggota KPPS dalam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:

- Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000

- Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000

Gaji ini dihitung untuk masa kerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota KPPS, pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur: offline (langsung) dan online.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya.

1. Pendaftaran Offline

- Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS): Datang langsung ke kantor PPS di wilayah kelurahan atau desa tempat Anda tinggal.

Baca Juga: Besok Jangan Sampai Golput, Datanglah ke TPS dengan Menerapkan 4 Cara Aman Ini Agar Pilkada Serentak Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

- Siapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPS.

- Serahkan Dokumen: Setelah formulir diisi, serahkan bersama dokumen pendukung kepada petugas PPS.

2. Pendaftaran Online

- Akses Situs Resmi KPU: Kunjungi situs pendaftaran daring di [https://siakba.kpu.go.id](https://siakba.kpu.go.id).

- Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun dengan mengisi informasi seperti nama lengkap, NIK, dan email.

- Login: Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

- Isi Data Diri: Lengkapi data diri serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.

- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen seperti KTP dan ijazah sesuai ketentuan format.

- Simpan dan Kirim: Setelah semua data terisi, simpan dan kirim pendaftaran Anda.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 antara lain:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

Baca Juga: Belum Dapat Rekomendasi Pilkada Solo 2020, Ini Alasan Gibran Rakabuming Tetap Blusukan Sampai Masuk ke Kali

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir

- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi beberapa syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia 17-55 tahun

- Setia pada Pancasila dan UUD 1945

- Jujur, berintegritas, dan adil

Baca Juga: Demi Turuti Keinginan Anak, Polisi ini Rela Gendong Tas Lucu Saat Bertugas

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas dari narkotika- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara dengan hukuman lebih dari 5 tahun

Menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 adalah kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dengan tanggung jawab besar, anggota KPPS memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran, keadilan, dan transparansi pemungutan suara.

Persiapkan dokumen, penuhi syarat, dan daftarkan diri Anda sebelum batas waktu untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada 2024!

Baca Juga: Belum Dapat Rekomendasi Pilkada Solo 2020, Ini Alasan Gibran Rakabuming Tetap Blusukan Sampai Masuk ke Kali