KPPS Adalah Pembantu Pilkada, Bagaimana Cara Daftar dan Berapa Gajinya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Gaji KPPS Pilkada 2024 (KOMPAS/Priyombodo)

Baca Juga: Belum Dapat Rekomendasi Pilkada Solo 2020, Ini Alasan Gibran Rakabuming Tetap Blusukan Sampai Masuk ke Kali

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir

- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi beberapa syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia 17-55 tahun

- Setia pada Pancasila dan UUD 1945

- Jujur, berintegritas, dan adil

Baca Juga: Demi Turuti Keinginan Anak, Polisi ini Rela Gendong Tas Lucu Saat Bertugas

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas dari narkotika- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara dengan hukuman lebih dari 5 tahun

Menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 adalah kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dengan tanggung jawab besar, anggota KPPS memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran, keadilan, dan transparansi pemungutan suara.

Persiapkan dokumen, penuhi syarat, dan daftarkan diri Anda sebelum batas waktu untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada 2024!

Baca Juga: Belum Dapat Rekomendasi Pilkada Solo 2020, Ini Alasan Gibran Rakabuming Tetap Blusukan Sampai Masuk ke Kali