KPPS Adalah Pembantu Pilkada, Bagaimana Cara Daftar dan Berapa Gajinya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Gaji KPPS Pilkada 2024 (KOMPAS/Priyombodo)

- Siapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPS.

- Serahkan Dokumen: Setelah formulir diisi, serahkan bersama dokumen pendukung kepada petugas PPS.

2. Pendaftaran Online

- Akses Situs Resmi KPU: Kunjungi situs pendaftaran daring di [https://siakba.kpu.go.id](https://siakba.kpu.go.id).

- Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun dengan mengisi informasi seperti nama lengkap, NIK, dan email.

- Login: Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

- Isi Data Diri: Lengkapi data diri serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.

- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen seperti KTP dan ijazah sesuai ketentuan format.

- Simpan dan Kirim: Setelah semua data terisi, simpan dan kirim pendaftaran Anda.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 antara lain:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi e-KTP