Nakita.id – Baiq Nuril, begitu ia dikenal masyarakat Indonesia kini. Wajahnya seolah menghiasi setiap headline pemberitaan publik.
Bukan karena ia mendapat kekuasaan dan juga jabatan tinggi, tetapi karena dirinya merasa tak dihargai sebagai perempuan.
Baiq Nuril, diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram 2014 silam. Namun kini, kasusnya makin bergulir ke ranah yang lebih lebar dan panjang.
Untuk melindungi dirinya, Baiq Nuril mencoba merekam ucapan atasannya tersebut ke sebuah ponsel, tujuannya untuk tidak lagi dilecehkan.
Tujuannya, agar sewaktu-waktu bisa jadi barang bukti bila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernama Muslim tersebut kembali melakukan hal yang tidak sopan dan ia akan membawanya ke ranah hukum.
Sayang, Baiq Nuril justru dianggap bersalah dalam kasus ini. Baiq Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.
Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas. Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp500 juta.
Eksekusi terhadap Nuril direncanakan pada hari Rabu mendatang. Namun, Nuril menolak berkomentar atas surat panggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya.
Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar ketika disinggung oleh wartawan terkait rencana eksekusi tersebut.
Aktivis perempuan yang mendampinginya berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan kekuatan pada Nuril.
Baca Juga : Sedang Berada di Italia, Hotman Paris Sekeluarga Temukan Celah Hukum Untuk Bebaskan Baiq Nuril!
"Melihat kasus Nuril ini menunjukkan memang belum ada perubahan dari segi hukum kita yang membela perempuan secara pasti. Ternyata masih banyak yang tidak berpihak pada perempuan, terutama masalah pencabulan. Saya mengharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak dan pembuat Undang-undang, terutama di DPR untuk menjadikan kasus Nuril ini momentum untuk meninjau dan melihat ternyata hukum kita masih lemah terhadap perlindungan perempuan," kata Niken.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,BBC,Women's Weekly |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR