Seperti diketahui, MA menjatuhi Nuril dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Menurut Erasmus, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.
"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," kata Erasmus dalam petisi tersebut.
Baca Juga : Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Presiden: 'Jangan Suruh Ibu Saya Sekolah Lagi'
Ia juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Rupanya, hasil kerjasama masyarakat membuahkan hasil. Meski kecil, kerja keras masyarakat cukup membuat Baiq Nuril rasanya cukup terbantu.
Nuril yang semula rencananya dieksekusi pada Rabu (21/11) mendapat angina segar.
Eksekusi bagi Nuril dinyatakan ditunda! Penundaan tersebut membuat Baiq Nuril cukup lega dan langsung melakukan sujud syukur.
Hal tersebut terjadi saat Baiq Nuril usai melaporkan seorang kepala sekolah berinisial M ke Polda NTB.
"Ibu Baiq Nuril sangat bersyukur mendengar kabar penundaan tersebut, beliau histeris tadi usai lapor ke Polda. Saya sampaikan kabar bahwa Kejaksaan Agung menunda eksekusi, dia langsung juga sujud syukur,"ujar kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi Tribun, Selasa (20/11/2018).
Tidak hanya Baiq Nuril yang bersyukur, Joko sebagai pengacara juga menyambut baik keputusan dari Kejaksaan Agung tersebut.
Karena penundaan tersebut sangat membantu dirinya dan Baiq Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah, keputusan penundaan sangat membantu kami dalam pelaksanaan pengajuan PK. Karena nanti setelah salinan putusan kasasi kami terima dari MA, jangan sampai PK kami sudah ajukan tapi masih tetap ada eksekusi," ujar Joko.
Source | : | Kompas.com,BBC,Women's Weekly |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR