Nakita.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel terus bergulir.
Setelah sidang putusan, Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara.
Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Menyayat Hati! Bocah Ini Memeluk Ayahnya yang Tewas Bersama di Sungai, Kisah di Baliknya Buat Haru
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: WASPADA! BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Bisa Terjang Wilayah Ini
Sebelum menjalani persidangan, ternyata Vanessa dikabarkan sempat sakit, hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Herawati.
Dwi menjelaskan jika Vanessa saat itu mengalami diare dan vertigo.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,nakita,TribunJatim |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR