Nakita.id - Melahirkan dengan BPJS dapat menjadi pilihan terbaik untuk Moms.
Pasalnya, melahirkan dengan BPJS dapat membantu Moms untuk menghemat pengeluaran.
Apalagi fasilitas yang didapat saat melahirkan dengan BPJS tak kalah dibanding lainnya lho, Moms.
Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS: Daftarkan juga Si Kecil Sejak Terdeteksi Adanya Denyut Jantung
Selama ini, sudah banyak yang melahirkan dengan BPJS secara normal.
Namun bagaimana denan persalinan caesar?
Melansir dari PanduanBPJS.com, rupanya persalinan caesar juga masih bisa ditanggung oleh BPJS lho Moms.
Namun yang harus Moms ketahui, ada beberapa prosedur tersendiri bagi Moms untuk melahirkan caesar dengan BPJS.
Baca Juga: Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya
Adapun beberapa prosedur khusus untuk melahirkan caesar dengan BPJS antara lain :
1. Persalinan Caesar dilakukan atas Indikasi Medis.
Tidak semua penangan dapat ditanggung oleh BPJS.
Jika ingin menjalani persalinan caesar dengan BPJS, maka salah satu syaratnya adalah mendapat indikasi dari medis.
Indikasi medis menjadi salah satu syarat bagi pasien BPJS yang akan melakukan operasi caesar.
Misalnya, pasien dengan indikasi penyakit tertenut, posisi bayi sungsang, atau pun ketubah pecah.
Jadi Moms tidak bisa melakukan operasi caesar dengan BPJS karena keinginan Moms sendiri.
Baca Juga: Bingung dengan Tahapan Melahirkan Normal BPJS Kesehatan? Yuk, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Yang penting untuk diingat, jika Moms menginginkan si Kecil lahir di tanggal yang bagus tanpa perlu melewati rasa sakit, siapkan biaya sendiri ya Moms!
2. Mendapat Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1
Bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, maka wajib melalui pemeriksaan di faskes tingkat 1.
Nantinya, dokter di faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukkan bagi Moms yang diharuskan melakukan operasi caesar.
Surat rujukkan ini merupakan salah satu bukti bahwa Moms mempunyai indikasi medis yang harus melakukan operasi caesar.
3.BPJS Harus dalam Keadaan Aktif
Moms, salah satu prosedur jika Moms harus melakukan persalinan caesar dengan BPJS adalah kartu BPJS Moms haruslah dalam keadaan aktif.
Jadi, jika Moms masih memiliki tunggakan, Moms tidak bisa mendapatkan fasilitas ini.
4. Biaya Operasi Caesar
Adapun mengenai biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur sesuai dengan sistem INA-CBGs.
Tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis, tapi yang terpenting adalah urusan klaim biaya operasi itu urusan antara Rumah Sakit dengan BPJS, peserta tidak boleh dikenakan biaya lagi.
Jika ternyata ada peserta yang masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan.
Masih dalam PanduanBPJS.com, berikut rincian biaya yang akan ditanggung oleh BPJS
Operasi Caesar Ringan:
a. Kelas 3 (Rp5.257.900),
b. Kelas 2 (Rp6.285.500),
c. Kelas 1 (Rp7.333.000).
Operasi Caesar Sedang:
a. Kelas 3 (Rp5.780.000),
b. Kelas 2 (Rp6.936.000),
c. Kelas 1 (Rp8.092.000).
Operasi Caesar Berat:
a. Kelas 3 (Rp7.915.300),
b. Kelas 2 (Rp9.498.300),
c. Kelas 1 (Rp11.081.400).
Melalui pemaparan ini Moms sudah mulai bisa mencari tahu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS dan miliki biaya persalinan yang tidak jauh dari harga di atas.
Baca Juga: Catat Moms, Begini Cara Dapatkan Jaminan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir
Sekarang tak perlu khawatir lagi kan Moms melahirkan dengan BPJS?
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | PanduanBPJS.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR