Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.
Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.
Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5), Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.
Sebab surat ini memuat ketidakwajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.
Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR