Nakita.id - Pandemi corona masih melanda di berbagai penjuru dunia.
Setiap negara berusaha kembangkan vaksin untuk tangkal penyebaran virus mematikan tersebut.
Meski belum ditemukan, ada beberapa daerah di Indonesia alami penurunan jumlah pasien positif corona.
Wabah virus corona atau Covid-19 membuat berbagai sendi kehidupan anjlok.
Tak terkecuali kondisi perekonomian di Indonesia.
Lesunya perekonomian sangat berpengaruh pada banyak hal.
Salah satunya perusahaan kesulitan membayarkan hak hak karyawan.
Bahkan tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hak kerja.
Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.
Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.
Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5), Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.
Sebab surat ini memuat ketidakwajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.
Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.
Tak main-main, diperkirakan surat tersebut berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.
Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.
Secara tidak langsung karyawan akan menurunkan daya belinya yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Dikutip dari Kompas.com, bila THR tidak diberikan maka akan ada sanksi yang berikan pada perusahaan.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.
Tidak adanya jaminan tersebut lantaran pemasukan di perusahaan tidak mendapat pemasukan selama pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id, dengan judul: Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR