Namun seiring berjalannya waktu, beberapa negara mulai mengalami penurunan angka pasien Covid-19.
Di Indonesia sendiri, berbagai pembatasan aturan sudah mulai dilonggarkan dengan tatanan new normal atau aturan normal baru sejak 5 Juni 2020.
Saat itulah, berbagai aturan new normal mulai ditetapkan di berbagai sektor.
Salah satunya aturan yang diterbitkan Menkes Terawan.
Mengutip dari Kompas.com, aturan dari Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Kembali Beraktivitas di Luar Rumah, Simak Panduan New Normal untuk Moms Hanya di Nakita.id
Sejak 15 Mei 2020, Presiden Joko Widodo dan jajarannya bersiap untuk memberlakukan tatanan new nomal di beberapa wilayah.
Ia bahkan melakukan peninjauan di beberapa lokasi keramaian.
Pemerintah awalnya menerapkan new normal untuk kembali menggerakkan kembali perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Meski demikian, kondisi ini dinilai bisa jadi berisiko tinggi karena adanya beberapa alasan.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR