PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
Nakita.id – PSBB Jakarta jilid dua kembali digelar, begini aturan untuk pengunjung di hotel.
Akibat kondisi darurat Covid-19, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbeda dari sebelumnya, PSBB jilid dua ini pun disebut-sebut akan jauh lebih ketat.
Tak hanya aktivitas di perkantoran dan tempat makan, Anies Baswedan juga mengatur aktivitas pengunjung di hotel.
Mengutip dari Kompas.com, berikut aturan untuk pengunjung hotel selama PSBB ketat.
Pembatasan aktivitas pengunjung hotel terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut, disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Demi mencegah tersebarnya virus corona, para tamu hotel pun hanya diperbolehkan untuk beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Tak hanya itu, pengelola hotel juga diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
“Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut pergub itu.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua selama dua pekan, mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Jakarta, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar".
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR