Nakita.id - Berbeda dengan 2020 lalu, tahun 2021 ini beberapa bantuan dari pemerintah untuk masyarakat memang berkurang.
Akan tetapi, ada beberapa bantuan yang tetap cair, salah satunya bantuan langsung tunai untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dalam waktu dekat ini, pemerintah menjanjikan akan kembali mencairkan BLT untuk UMKM.
Namun, besarnya nominal BLT UMKM akan lebih kecil dibanding tahun lalu.
Besarannya yakni Rp1,2 juta per UMKM.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan
Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.
Lantas siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan ada tiga kategori penerima BLT UMKM 2021.
Tiga kategori penerima itu yakni UMKM yang sudah menerima tahun lalu, yang belum menerima dan yang sedang dalam proses pengusulan.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR