Nakita.id - Selama pandemi, tempat hiburan bioskop ditutup untuk mengurangi penularan virus Covid-19.
Namun, saat ini bioskop sudah mulai dibuka kembali, sehingga penikmat film bisa merasakan sensasi menonton film di layar besar.
Tidak seperti sebelumnya, menonton film di bioskop pada masa pandemi juga diperlukan penyesuaian.
Misalnya, pengunjung wajib dicek suhu dan mencuci tangan sebelum masuk ke area bioskop.
Pengunjung juga wajib menjaga jarak di area bioskop termasuk pada saat menonton.
Akan ada petunjuk tanda di mana saja penonton bisa duduk di dalam studio sehingga bisa menjaga jarak.
Penonton juga tak diperbolehkan untuk membuka masker selama menonton film.
Maka dari itu, di masa pandemi ini penonton tidak diperbolehkan membawa snack ke dalam studio.
Dilansir dari Kompas.com, bioskop tidak diperkenankan untuk menjual camilan selama masa pandemi.
Kapasitas setiap studio juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Sama seperti tempat umum lainnya, pengunjung bioskop juga wajib scan QR code melalui aplikasi Pedulilindungi.
Namun, saat ini layanan scan QR code Pedulilindungi tersedia di berbagai aplikasi lainnya, salah satunya adalah Shopee.
Tidak usah repot mengunduh aplikasi Pedulilindungi, dengan aplikasi Shopee pengunjung bisa scan QR code untuk masuk ke bioskop.
Pengunjung bioskop bisa lebih praktis dengan langsung membuka aplikasi Shopee dan scan QR code Pedulilindungi.
Lalu, bagaimana caranya?
Sebelum mengetahui caranya, Moms wajib tahu terlebih dahulu seputar scan QR code pedulilindungi di tempat umum.
Tidak hanya bioskop, hampir semua tempat umum mewajibkan pengunjungnya untuk melakukan pemindaian atau scan QR code Pedulilindungi.
Mall, bandara, stasiun, terminal, dan tempat pemberhentian transportasi lainnya mewajibkan pengunjung untuk scan QR code.
Berbagai perkantoran juga sudah mulai menerapkan scan QR code untuk para karyawannya.
Apa gunanya?
Melalui scan QR code Pedulilindungi, petugas tersebut bisa mengetahui apakah Moms diperbolehkan untuk memasuki area tempat umum yang dikunjungi.
Ingat, pada kebijakan terbaru PPKM kali ini, masyarakat memang sudah diperbolehkan untuk mengunjungi tempat umum, namun ada syaratnya.
Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti vaksinasi.
Dengan scan QR code Pedulilindungi, petugas bisa mengetahui apakah pengunjung sudah menerima vaksinasi atau belum.
Apabila sudah menerima vaksinasi, setelah memindai QR code otomatis dengan ponsel akan langsung muncul hasil pemindaian berupa warna.
Warna kuning dan hijau diperbolehkan untuk mengunjungi tempat umum dan sudah menerima vaksinasi.
Jika hasil scan berwarna merah artinya Moms baru saja melakukan kontak dengan penderita Covid-19, sedangkan hitam artinya terkonfirmasi positif Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa peraturan khusus untuk menonton film di bioskop.
Yang boleh menonton film di bioskop adalah pengunjung dengan status scan QR code hijau dan kuning.
Jika sudah diperbolehkan untuk masuk bioskop, pastikan mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Berikut adalah cara scan QR code melalui aplikasi Shopee untuk masuk bioskop:
1. Buka aplikasi Shopee, lalu klik menu 'check in' yang berlogo Pedulilindungi
2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik 'lanjut scan QR code'
4. Izinkan aplikasi tersebut menggunakan kamera ponsel
5. Arahkan kamera ponsel ke QR code yang hendak dipindai
6. Langsung muncul pernyataan boleh dan tidaknya Moms masuk ke bioskop
Tahukah, Moms, bahwa scan QR code bisa dilakukan melalui aplikasi lainnya?
Berikut adalah aplikasi lain yang menerima scan QR code Pedulilindungi:
1. Gojek
2. Grab
3. Tokopedia
4. Tiket.com
5. Traveloka
6. LinkAja
Di masa pandemi ini, akses masyarakat terhadap hiburan semakin terbuka dengan dibukanya bioskop.
Namun, tidak semua bisa menikmati menonton di bioskop.
Sebab, dari peraturan yang tertuang dalam Instruksi Kementrian Dalam Negeri (Immendagri) nomor 43 tahun 2021, anak umur di bawah 12 tahun belum diperbolehkan menonton film di bioskop.
Hal ini disebabkan karena belum ada kebijakan mengenai pemberian vaksinasi untuk anak di bawah umur 12 tahun.
Hingga saat ini vaksinasi untuk anak-anak di bawah 12 tahun masih dilakukan uji coba.
Walaupun begitu, anak di bawah umur 12 tahun tetap diperbolehkan mengunjungi tempat umum lainnya seperti pusat perbelanjaan.
Anak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orangtuanya.
Orangtua anak juga telah menerima vaksinasi yang dibuktikan dengan hasil scan QR code.
Perlu Moms perhatikan, aplikasi Shopee belum bisa digunakan untuk cek sertifikat vaksinasi.
Memeriksa sertifikat hasil vaksinasi baru bisa dilakukan di aplikasi Pedulilindungi.
Namun, ada dua cara lain untuk cek sertifikat vaksinasi tanpa aplikasi Pedulilindungi, yaitu dengan website Pedulilindungi.id dan SMS.
Ingat, Moms, sertifikat vaksinasi yang digunakan untuk syarat ke tempat umum tidak perlu dicetak.
Sebab, dalam sertifikat vaksinasi tercantum barcode yang mengandung identitas pribadi pemiliknya.
Jika dibutuhkan, tampilkan saja sertifikat vaksinasi melalui ponsel.
Tidak hanya melalui aplikasi Pedulilindungi saja, scan QR code untuk masuk ke bioskop sudah bisa menggunakan aplikasi Shopee.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR