1. Tarif Listrik
Melansir Kompas (10/12/2021), pemerintah mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi mulai 2022.
Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut akan dilakukan jika kondisi pandemi sudah semakin membaik.
"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi, kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tariff adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.
Rida menjelaskan, penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yakni pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.
Sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.
Fluktuasi tersebut mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR